Sengketa Tanah Bekas PU Flotim, Narasi Tentang Putusan Kasasi yang Tak Teregister di MA Berpotensi Pidana


 KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kuasa Hukum Pemda Flores Timur, Drs. Ben D. Hadjon, S.H., dalam sengketa tanah bekas Kantor Dinas PU Flotim memberi warning tegas kepada para pihak yang membangun narasi tentang putusan kasasi yang tidak teregister di Mahkamah Agung.

Menurut Ben Hadjon, narasi yang sengaja dibangun itu sangat imposible. Dijelaskannya, harus dipahami bahwa semua proses administrasi dalam upaya hukum lebih lanjut adalah melalui pengadilan tingkat pertama in casu Pengadilan Negeri Larantuka.

Comments

Popular posts from this blog

Deretan Bacaleg Golkar Dapil Flotim V dari Politisi, Aktivis Perempuan hingga Mantan Kades dan Musisi Fajar Band

Stef Ola Demon Gandeng Tujuh Kades di Adonara Buka Jalan Koli-Oesayang