Tidak Ada Kewajiban Pemkab Flotim Bayar Ganti Rugi Tanah Bekas PU
LARANTUKA,SELATANINDONESIA.COM – Pasca putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak ada kewajiban dari Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur (Flotim) untuk membayar ganti rugi.
“Tidak ada kewajiban Pemkab Flotim untuk membayar ganti rugi pasca putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, gugatan Sdr. Aloysius Boki Labina yang menuntut Pemkab Flotim membayar ganti rugi atas tanah bekas kantor Kimpraswill (PU) Pemkab Flotim dinyatakan ditolak seluruhnya,” sebut kuasa hukum Pemda Flotim atas sengketa tanah bekas Kantor PU Flotim, Drs, Ben D. Hadjon, S.H kepada SelatanIndonesia.com, Rabu (22/2/2023).
Comments
Post a Comment