EKSISTENSI STAF KHUSUS PEMERINTAH

 

Oleh Dr. YANTO M.P. EKON, SH.,M.Hum (Dosen FH-UKAW)

Staf khusus adalah seseorang yang memiliki keahlian pada bidang tertentu sesuai latar belakang pendidikan dan/atau pengalaman kerja. Tugas utama staf khusus adalah memberikan saran, masukan, pertimbangan atau rekomendasi kepada Pemerintah. Secara faktual, staf khusus pemerintah ada pada setiap tingkat pemerintahan seperti Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Menteri, Staf Khusus Gubernur dan/atau Staf Khusus Bupati/Walikota.

Baca Selengkapnya.....

Comments

Popular posts from this blog

Deretan Bacaleg Golkar Dapil Flotim V dari Politisi, Aktivis Perempuan hingga Mantan Kades dan Musisi Fajar Band

Stef Ola Demon Gandeng Tujuh Kades di Adonara Buka Jalan Koli-Oesayang