EKSISTENSI STAF KHUSUS PEMERINTAH
Oleh Dr. YANTO M.P. EKON, SH.,M.Hum (Dosen FH-UKAW)
Staf khusus adalah seseorang yang memiliki keahlian pada bidang tertentu sesuai latar belakang pendidikan dan/atau pengalaman kerja. Tugas utama staf khusus adalah memberikan saran, masukan, pertimbangan atau rekomendasi kepada Pemerintah. Secara faktual, staf khusus pemerintah ada pada setiap tingkat pemerintahan seperti Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Menteri, Staf Khusus Gubernur dan/atau Staf Khusus Bupati/Walikota.
Comments
Post a Comment