Putusan Sela Eksepsi Ditolak, PH Pemegang Saham Bank NTT Siapkan Pembuktian

 

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Eksepsi Pemegang Saham (PS) PT. Bank NTT, yang menyatakan kewenangan mengadili perkara gugatan Izhak Eduard Rihi ada di PTUN, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Baca Selengkapnya........

Comments

Popular posts from this blog

Deretan Bacaleg Golkar Dapil Flotim V dari Politisi, Aktivis Perempuan hingga Mantan Kades dan Musisi Fajar Band

Stef Ola Demon Gandeng Tujuh Kades di Adonara Buka Jalan Koli-Oesayang