Putusan Sela Eksepsi Ditolak, PH Pemegang Saham Bank NTT Siapkan Pembuktian
KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Eksepsi Pemegang Saham (PS) PT. Bank NTT, yang menyatakan kewenangan mengadili perkara gugatan Izhak Eduard Rihi ada di PTUN, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Comments
Post a Comment